Jika harta benda itu dibelanjakan melebihi kebutuhan, maka boleh jadi itu dianggap sebuah tindakan haram atau makruh. Banyak dalil yang melarang tindakan berlebih-lebihan atau mubazir. Allah Ta’ala berfirman,
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raaf: 31)
Allah juga berfirman,
“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.(26) Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.(27) Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang kamu harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas.(28) Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” (QS. Al-Israa’: 26-29)
Berdasarkan penjelasan di atas, kami menasihati Anda untuk mengambil jalan tengah (seimbang) di segala urusan. Kami juga menyarankan Anda untuk berkontribusi dalam kegiatan-kegiatan amal, misalnya bersedekah untuk karib kerabat dan saudara-saudara muslim Anda yang fakir, membantu pembangunan masjid, memberikan donasi kepada lembaga pendidikan penghafal Alquran dan para dai, mencetak buku-buku akidah, tafsir, ilmu Alquran, kitab hadis yang berbentuk matan (kitab induk) atau syarah (kitab ulasan), musthalah hadits, fikih, ushul fikih, kaidah fikih, dan berbagai bentuk kegiatan amal lainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.