Kita tahu bahwa zakat fitrah itu wajib atas setiap muslim, yang ia bayar untuk dirinya dan orang-orang yang ia nafkahi, seperti anak, istri, dan pembantu. Apabila istri seorang muslim bepergian untuk mengunjungi kedua orang tuanya di daerah lain dan tinggal di sana selama dua bulan atau lebih sampai hari lebaran Idul Fitri tiba sementara ia masih bersama oran tuanya, apakah suaminya wajib mengeluarkan zakat sang istri atau justru orang tuanya yang wajib mengeluarkannya karena sang istri berada bersama mereka saat pembayaran zakat fitrah?
Jika realitasnya sesuai dengan keterangan yang Anda sebutkan, maka zakat fitrah untuk istri tersebut wajib dikeluarkan oleh suaminya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.