Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayarkan zakat fitrah para tamu yang tinggal bersama tuan rumah selama bulan ramadan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membayarkan Zakat Fitrah Para Tamu Yang Tinggal Bersama Tuan Rumah Selama Bulan Ramadan

Pertanyaan

Apakah zakat fitrah para tamu yang tinggal selama bulan Ramada wajib dibayar oleh tuan rumah? Apakah seseorang wajib mengeluarkan zakat wanita yang sudah ia nikahi tetapi belum disetubuhinya mengingat si wanita masih tinggal di rumah ayahnya? Apa maksud dari hadis ini,
أمر رسول الله صلى الله عليه وسلم بصدقة الفطر عن الصغير والكبير والحر والعبد ممن تمونون
"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah memerintahkan pengeluaran zakat fitrah orang-orang yang kamu tanggung, baik anak kecil, orang dewasa, orang merdeka maupun budak." Hadis ini diriwayatkan Daraquthni dari Ibnu Umar dan dinyatakan sebagai hadis hasan oleh al-Albani. Semoga Allah memberkahi Anda. Wassalam.

Jawaban

A. Seorang muslim boleh membayarkan zakat fitrah tamu yang ia nafkahi selama bulan Ramadan bila ia memberitahukan hal itu kepadanya dan si tamu pun setuju sebelum zakat tersebut dibayarkan. Namun, lebih bagus lagi bila tamu itu membayar sendiri zakat fitrahnya dari hartanya karena dialah yang terkena perintah untuk membayar zakat fitrah.

B. Hukum zakat fitrah bagi istri yang belum disetubuhi itu sama dengan hukum memberikan nafkahnya. Sebagaimana suami tidak wajib menafkahinya kecuali sesudah istri tersebut diterima atau dimilikinya, maka zakat fitrah juga seperti itu.

C. Makna hadis tersebut adalah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan orang muslim untuk mengeluarkan zakat fitrah orang-orang yang wajib ia nafkahi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'