Segala puji hanyalah bagi Allah semata. Salawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi (Muhammad) yang tidak ada nabi sesudahnya. Selanjutnya Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji surat yang dilayangkan kepada Yang Mulia Mufti Umum, dari yang meminta
fatwa:
Ketua Panitia Sahabat Bulan Sabit Merah Saudi di Najran, dilimpahkan ke Komite dari Sekretariat Jenderal Lembaga Ulama-ulama Besar, dengan nomor: 7204, tertanggal 30/11/1418 H. Peminta fatwa mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
Sesuai arahan Yang Mulia Pangeran Provinsi Najran, maka dibentuklah Panitia Sahabat Bulan Sabit Merah Saudi di Najran. Berdasarkan hal ini telah dibuka rekening sumbangan di Bank Ar-Riyadh untuk kepentingan panitia, dan pada gilirannya akan digunakan untuk mendanai proyek-proyek dan target lembaga di Provinsi ini.
Salah satu misi dan kegiatan Bulan Sabit Merah Saudi ini adalah memberikan pelayanan kesehatan gawat darurat untuk pasien atau korban akibat kecelakaan lalu lintas atau dalam kota, agar mendapat pelayanan di pusat kesehatan atau rumah sakit terdekat.
Demikian juga pembinaan dan pelatihan individu-individu masyarakat untuk pertolongan pertama dan tindakan penyelamatan. Karena itu kami mengharapkan penjelasan sekitar kebolehan menerima harta zakat untuk fasilitas amal kebaikan ini.
Setelah mempelajari masalah yang dimintakan fatwa, Komite menjawab bahwa tidak boleh membayarkan zakat kecuali kepada yang berhak menerimanya menurut syariat yang ditetapkan Allah Ta’ala dengan firman-Nya,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Karena itu tidak diperbolehkan membayar zakat untuk pelayanan kesehatan sebagaimana disebutkan atau untuk proyek-proyek amal lainnya. Proyek-proyek ini dapat dibiayai dengan menggunakan sumbangan dan sadaqah yang tidak wajib.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.