Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayar zakat kepada petugas yang ditunjuk sang pemimpin

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membayar Zakat Kepada Petugas Yang Ditunjuk Sang Pemimpin

Pertanyaan

Salah seorang yang terkena wajib zakat mengatakan bahwa ia tidak menemukan petugas zakat pada tahun lalu sehingga ia mengeluarkan zakat contoh kambing dan menyerahkannya kepada yayasan amal. Yayasan tersebut meminta orang itu untuk menyembelih dan menyerahkannya kepada yayasan yang, pada gilirannya, akan mendisribusikannya kepada orang-orang yang membutuhkan. Ia bertanya: apakah perbuatannya benar dan mendapatkan pahala, apalagi yayasan memang mengambil zakat dan mendistribusikan kepada orang yang membutuhkannya, atau ia wajib membayar zakat kepada petugas zakat dan, selanjutnya, yang dibayarkannya lewat yayasan amal dianggap sedekah yang berbeda dengan zakat?

Jawaban

Pemilik ternak wajib membayar zakat kepada petugas yang ditentukan sang pemimpin dan tidak boleh membayar kepada selainnya. Jika ia tidak menemukan petugas zakat dan sulit membayar kepadanya, maka ia boleh langsung membayar zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'