Tidak ada larangan zakat diberikan kepada orang yang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya dalam rangka membantu atau melepaskannya dari utang karena orang tersebut termasuk dalam firman Allah ta’ala,
“Dan orang-orang yang berhutang” (QS. At-Taubah: 60)
Inilah orang yang mempunyai utang dan tidak mampu membayarnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.