Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Selawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Wa ba`du.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang dilayangkan kepada Mufti Umum dari Ketua Pengadilan Tinggi al-Mubarraz dan Ketua Panitia Pemberi Bantuan Pernikahan Ahsa, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Muhaisin, dengan nomor 1/592, tanggal 22/2/1419 H, yang dialihkan kepada Komite dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor 2206, tanggal 24/3/1419 H. Isi surat tersebut adalah:
Kami sampaikan kepada Anda tentang keluarnya persetujuan dari Gubernur Ahsa atas berdirinya Panitia Pemberi Bantuan kepada para pemuda yang ingin menikah. Panitia ini merupakan salah satu lembaga sosial di Kerajaan Saudi Arabia yang memberikan bantuan materi kepada para pemuda yang ingin menikah dalam bentuk pinjaman yang harus dilunasi atau bantuan murni dalam bentuk sedekah atau zakat .
Berdasarkan fatwa Anda tentang kebolehan memberikan zakat kepada orang-orang yang memerlukannya untuk melangsungkan pernikahan, maka panitia telah menerima zakat dari sejumlah dermawan. Mengingat di antara bantuan yang diberikan oleh panitia adalah utang yang nantinya akan ditagih kembali, maka kami mohon fatwa dari Anda:
Apakah boleh meminjamkan zakat yang diterima panitia kepada orang-orang yang ingin menikah? atau zakat yang diterima panitia harus diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan saja, bukan untuk diutangkan yang akan ditagih kembali? Perlu kami sampaikan juga bahwa kebanyakan uang yang diterima panitia berasal dari zakat.
Setelah mengkaji pertanyaan yang diajukan, Komite menjawab bahwa zakat diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti orang-orang fakir, orang-orang miskin, orang-orang yang menanggung utang dan seluruh golongan yang berhak menerima zakat untuk mereka miliki.
Zakat tersebut harus segera dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dalam rangka membebaskan para muzakki dari tanggung jawab mereka, sebagaimana diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta`ala dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Zakat tidak boleh dipinjamkan kepada orang-orang yang ingin menikah dan sejenisnya karena tujuan zakat adalah menutupi kebutuhan orang-orang fakir dan orang-orang miskin dan melunasi utang orang-orang.
Sementara itu, mengutangkan zakat akan mengakibatkan orang-orang yang berhak menerimanya kehilangan tujuan-tujuan tersebut atau membuat mereka tertunda mendapatkan manfaatnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.