Apakah suami wajib melunasi mahar yang tertunda, meskipun adat di masyarakat menyatakan bahwa itu bukan bagian dari mahar, melainkan hanya hukuman materiil bagi suami yang menjatuhkan cerai, dan sebagai bantuan untuk istri yang dicerai? Apabila wali istri memutuskan untuk mencatatnya ketika akad berlangsung, tetapi wali dan suami saling menyetujui bahwa mahar yang tertunda itu tidak perlu lagi dibayarkan, apakah kesepakatan ini diperbolehkan? (Dengan adanya kesepakatan untuk tidak membayar sisa mahar) dan suami memang tidak berniat melunasinya, apakah dia tetap harus membayarnya jika telah dicatat?
Suami wajib melunasi mahar yang tertunda itu ketika istri memintanya. Kecuali jika telah ditetapkan pada waktu tertentu, maka wajib dilunasi ketika jatuh tempo dan istri memintanya. Dia juga dapat melunasinya ketika bercerai atau saat istri meninggal dunia.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.