Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayar kafarat sumpah kepada orang-orang muslim yang miskin

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membayar Kafarat Sumpah Kepada Orang-orang Muslim Yang Miskin

Pertanyaan

Saya mempunyai kewajiban membayar kafarat sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, memberi pakaian kepada mereka, atau berpuasa. Akan tetapi tidak semua orang miskin melakukan salat. Apakah boleh memberikan kafarat kepada mereka? Apa yang harus saya lakukan terhadap kafarat ini?

Jawaban

Wajib memberikan kafarat pelanggaran sumpah kepada orang-orang miskin yang muslim dan tidak boleh membagikannya kepada orang yang tidak melakukan salat. Sebab, orang yang meninggalkan salat karena mengingkari kewajibannya adalah kafir berdasarkan ijma ulama. Demikian pula orang yang meninggalkan salat karena meremehkannya juga kafir, berdasarkan pendapat yang kuat dari dua argumen ulama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'