Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayar kafarat dengan uang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membayar Kafarat Dengan Uang

Pertanyaan

Orang-orang bertanya kepada kami tentang kafarat seperti kafarat melanggar sumpah dan fidyah karena tidak berpuasa bagi orang lanjut usia dan semisalnya yang kafaratnya adalah berderma makanan. Mereka mengatakan bahwa mereka tidak menemukan orang yang menerima biji-bijian, apalagi makanan yang sudah siap. Mereka bertanya apakah mereka boleh menunaikan kafarat dalam bentuk uang senilai dengan kafarat tersebut? Kami sampaikan pertanyaan ini kepada Anda semoga Anda sudi menjawabnya. Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik dan menjaga Anda dari semua keburukan.

Jawaban

Tidak boleh memberikan uang dalam kafarat sumpah, fidyah puasa bagi orang lanjut usia dan kafarat-kafarat lainnya, juga hadyu dan fidyah karena menghilangkan sesuatu yang mengganggu dari tubuh ketika haji dan umrah. Ini berdasarkan pendapat yang benar dari dua pendapat dalam masalah ini. Kafarat atau diyat tersebut diberikan sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh syariat kepada orang yang berhak menerimanya. Secara umum dan berdasarkan realitas tidak pernah terjadi bahwa
semua orang tidak mau menerima selain uang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'