Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayar hutang sebelum zakat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membayar Hutang Sebelum Zakat

Pertanyaan

Seseorang memiliki sepuluh kantong beras atau jagung, setiap kantong beratnya 75 kilo. Tapi dia juga menanggung hutang kepada seseorang sebanyak empat kantong jagung atau beras, sehingga hanya tersisa untuknya enam kantong. Apakah dia wajib membayar zakat? Bagaimana caranya? Lalu apakah dia harus mengeluarkan zakat tersebut sebelum melunasi hutang atau setelahnya?

Jawaban

Pertama: Anda wajib mengeluarkan zakat beras atau jagung jika sudah mencapai nisab. Nisabnya adalah: lima wasaq, satu wasaq adalah enam puluh sha`, dengan sha` yang dipakai oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Satu sha` adalah empat kali cakupan penuh dua telapak tangan yang sedang.

Kedua: Ukuran yang wajib dikeluarkan adalah sepersepuluh apabila hasil yang didapatkan tersebut pengairannya dengan hujan, air sungai dan yang semisalnya.

Wajib dikeluarkan seperduapuluh apabila pengairannya menggunakan alat- alat, pompa air atau yang semisalnya. Zakat dikeluarkan dengan barang (biji-bijian) yang dihasilkan tersebut sekali saja pada saat panen.

Penjelasan di atas adalah untuk beras atau jagung yang merupakan hasil pertanian, sementara untuk barang dagangan, maka zakat dikeluarkan pada saat haul dan ukurannya adalah seperempatpuluh dari harganya (2,5%).

Adapun beras atau jagung yang Anda beli untuk dimakan atau disimpan, maka tidak ada kewajiban zakat sama sekali, walaupun jumlahnya banyak dan lamanya sudah bertahun-tahun.

Ketiga: Zakat biji-bijian wajib dikeluarkan sebelum melunasi hutangnya, karena wajib zakat (biji-bijian) terikat dengan waktu panen.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'