Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayar gaji sopir dari zakat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membayar Gaji Sopir Dari Zakat

Pertanyaan

Saya tidak menyetir mobil sedang pekerjaan dan kepentingan saya menuntut adanya mobil. Namun, keadaan dan kesehatan saya menghalangi saya untuk mengerjakannya sendiri. Hal ini menyebabkan saya harus mempekerjakan seorang sopir muslim dari negeri yang mayoritas muslim. Apakah gaji bulanannya bisa saya ambilkan dari zakat. Jika jawabannya "tidak," apakah dia boleh menerima zakat meskipun dia menerima gaji dari saya setiap bulannya sebesar 1000 riyal saja?

Jawaban

Gaji sopir adalah haknya yang harus Anda bayarkan dari harta Anda, bukan dari harta zakat. Memberinya zakat jika dia fakir dan muslim dan jika gaji bulanannya tidak mencukupi dan tidak ada unsur menarik simpati adalah diperbolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'