Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayar cicilan haji dengan gaji bulanan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membayar Cicilan Haji Dengan Gaji Bulanan

Pertanyaan

Bolehkah membayar cicilan biaya haji dengan gaji bulanan agar seseorang dapat menunaikannya? Maksudnya, dia hanya membayar seperempat biaya haji, kemudian sisanya akan dia cicil dengan gajinya. Berilah kami penjelasan. Semoga Allah memberi balasan pahala kepada Anda.

Jawaban

Haji hanya diwajibkan kepada orang yang mampu. Yaitu orang yang memiliki bekal dan biaya perjalanan, dalam arti mencukupi kebutuhannya sejak berangkat hingga kembali pulang. Akan tetapi, jika ada orang yang berhutang untuk biaya haji dengan jaminan gajinya, maka hajinya sah dan kewajibannya telah gugur. Namun dia tidak wajib melakukan hal itu karena sebenarnya dia belum mampu jika tidak berutang, seperti yang telah dijelaskan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'