Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membawa mushaf al-quran ketika shalat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membawa Mushaf al-Quran Ketika Shalat

Pertanyaan

Saya seseorang yang membawa mushaf al-Quran saat berdiri dalam ibadah shalat, sebab dengan cara itu saya bisa mengambil manfaat dari mengikuti bacaan imam dan pikiran sayapun tidak bercabang. Namun masalahnya adalah, saya jadi banyak bergerak akibat dari meletakkan mushaf dan membukanya. Apakah saya berdosa dalam hal ini? Mohon penjelasannya.

Jawaban

Seorang makmum harus diam untuk mendengarkan bacaan imam dan menyimak firman Allah yang didengarkannya, serta tidak disibukkan dengan hal-hal yang lain, sebab berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204)

Imam Ahmad rahimahullah berkata bahwa semua ulama sepakat bahwa ayat tersebut berkenaan dengan shalat. Dan membawa mushaf untuk mengikuti bacaan imam akan menyebabkan timbulnya gerakan yang berlebihan dan terkadang bisa mengganggu perhatian orang yang ada di sampingnya, sehingga mempengaruhi kesempurnaan khusyuk dalam ibadah shalat. Oleh sebab itu, dianjurkan untuk tidak memegang mushaf.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'