Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membawa anak kecil yang mengenakan popok ketika tawa

setahun yang lalu
baca 1 menit
Membawa Anak Kecil Yang Mengenakan Popok Ketika Tawa

Pertanyaan

Seringkali kami pergi untuk melakukan umrah di Baitullah (Masjid) Haram, dan di saat tawaf saya membawa putri saya yang masih kecil yang berusia setahun setengah, dan dia mengenakan popok. Saya mendengar bahwa tawaf dengan keadaan seperti ini tidak boleh, karena pada popok biasanya ada air kencing. Mengingat dia masih kecil saya tidak bisa meninggalkannya. Seperti halnya dalam beberapa kasus sang ibu terpaksa membawa bayinya ketika salat, dan si bayi juga mengenakan popok yang bisa jadi si ibu terkena air kencing bayi. Kami ingin mengetahui hukumnya dari Anda. Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Dibolehkan bagi orang yang tawaf membawa anak kecil walaupun dia mengenakan popok asalkan badan orang yang tawaf dan pakaiannya tidak dikenai najis, demikian juga ketika salat bersamanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'