Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membatalkan puasa sunah

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membatalkan Puasa Sunah

Pertanyaan

Apa hukumnya jika seseorang berpuasa sunah lalu membatalkannnya, apakah dia wajib meng-qadha?

Jawaban

Diperbolehkan bagi orang yang berpuasa sunah untuk membatalkannya dan tidak ada kewajiban untuk meng-qadha. Sebab, orang yang berpuasa sunah mempunyai kebebasan sebelum berpuasa, maka setelahnya pun dia mempunyai kebebasan (meneruskan atau membatalkan).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'