Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membatalkan puasa qadha karena mengira sama dengan puasa sunah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membatalkan Puasa Qadha Karena Mengira Sama Dengan Puasa Sunah

Pertanyaan

Perlu saya sampaikan kepada Anda bahwa saya tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadan karena sakit yang saya derita. Ketika saya sedang mengqadha (mengganti) hari tersebut, tiba-tiba pada pukul sepuluh pagi beberapa orang bertamu ke rumah kami. Saya pun membatalkan puasa saya karena saya mengira puasa hari itu sama dengan puasa sunah. Kemudian pada sebuah seminar saya mendengar bahwa saya berdosa karena perbuatan saya tersebut. Sang penceramah menyuruh kami untuk bertanya kepada Anda tentang masalah ini. Saya berharap dari Allah kemudian dari Anda untuk menjelaskan hukum tentang apa yang saya lakukan dan apa yang harus saya lakukan, baik kafarat (denda) atau lainnya. Semoga Allah menjaga Anda.

Jawaban

Barangsiapa telah memulai puasa wajib seperti qadha Ramadan atau puasa wajib lainnya seperti nazar dan kafarat sumpah, maka ia haram membatalkan puasanya tersebut dan meninggalkannya tanpa ada uzur syar’i karena ketika telah dimulai, maka puasa wajib harus disempurnakan, kecuali karena uzur syar’i.

Apabila ia menyalahi hal ini dan membatalkan puasanya tanpa ada uzur syar’i, maka ia tidak terkena kafarat. Ia harus mengqadha hari-hari puasa yang dibatalkannya, baik karena uzur syar’i ataupun tidak.

Namun, ia berdosa karena telah membatalkan puasa wajib tanpa uzur syar’i. Ia harus bertobat, memohon ampun, dan tidak melakukan perbuatan buruk semacam ini lagi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'