Barangsiapa telah memulai puasa wajib seperti qadha Ramadan atau puasa wajib lainnya seperti nazar dan kafarat sumpah, maka ia haram membatalkan puasanya tersebut dan meninggalkannya tanpa ada uzur syar’i karena ketika telah dimulai, maka puasa wajib harus disempurnakan, kecuali karena uzur syar’i.
Apabila ia menyalahi hal ini dan membatalkan puasanya tanpa ada uzur syar’i, maka ia tidak terkena kafarat. Ia harus mengqadha hari-hari puasa yang dibatalkannya, baik karena uzur syar’i ataupun tidak.
Namun, ia berdosa karena telah membatalkan puasa wajib tanpa uzur syar’i. Ia harus bertobat, memohon ampun, dan tidak melakukan perbuatan buruk semacam ini lagi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.