Ada seorang wanita, yang tinggal di rumah saudaranya. Dia menderita sakit parah dan harus berobat terus-menerus karena dia sangat fakir dan tidak memiliki penghasilan untuk membiayai hidupnya kecuali dari saudaranya. Dia pun hidup atas tanggungan saudaranya. Menurut Islam, apakah dia bisa menerima zakat saudaranya untuk membeli obat-obatan?
Apakah dia boleh menggunakan harta zakat untuk biaya hidupnya? Perlu diketahui bahwa saudaranya bukanlah orang yang kaya, melainkan saudara tersebut memiliki harta yang telah mencapai kewajiban zakat dan haul (satu tahun) dan dia hanya mampu memberi nafkah saudarinya untuk makan, pakaian, dan tempat tinggal saja.
Jika saudara wanita tersebut telah memberinya nafkah yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya, maka dia tidak berhak menerima zakat karena dia tidak lagi membutuhkannya. Masalah pengobatannya, itu merupakan hal yang dianjurkan bagi saudaranya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.