Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membaca surat atau ayat tertentu sesudah adzan isya

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Membaca Surat Atau Ayat Tertentu Sesudah Adzan Isya

Pertanyaan

Di tempat kami, tepatnya di daerah Syuyukh, sebagian orang membaca di masjid-masjid surat al-Mulk, awal surat al-Baqarah, ayat Kursi, ayat-ayat akhir surat al-Baqarah, surat al-Falaq, dan an-Nas serta surat al-Fatihah antara azan dan iqamah waktu shalat Isya. Apa hukum masalah tersebut dalam Islam? Apakah hal itu ada contohnya dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam?

Jawaban

Membaca ayat-ayat tersebut, beberapa surat seperti al-Falaq dan an-Nas atau membaca shalawat Ibrahimiyah (shalawat dalam tasyahud) antara adzan dan iqamah waktu salat Isya atau sesudah salam setiap selesai shalat secara bersama-sama termasuk bid’ah yang tidak memiliki dasar dalam Islam karena hal itu tidak memiliki contoh dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Adapun yang sesuai dengan sunnah adalah membaca ayat Kursi setiap selesai shalat fardhu sesudah berdzikir, berdasarkan hadits Abu Umamah, dia berkata Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

من قرأ آية الكرسي دبر كل صلاة مكتوبة لم يمنعه من دخول الجنة إلا أن يموت

“Barangsiapa yang membaca ayat Kursi setiap selesai menunaikan salat fardhu (wajib), maka tidak ada yang menghalanginya masuk surga selain kematian.”

Dan membaca surat al-Ikhlash, al-Falaq, dan an-Nas setiap selesai shalat, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab sunan dari ‘Uqbah bin ‘Amir, dia berkata,

أمرني رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أقرأ بالمعوذات دبر كل صلاة

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan saya agar membaca surat al Mu’awwidzat (al-Ikhlash, al- Falaq dan an-Naas) setiap selesai shalat.”

Dalam riwayat Tirmidzi dan Nasa’i digunakan kata Mu’awwidzatain (al-Falaq dan an-Nas), bukan Mu’awwidzat. Oleh karena itu, seorang muslim hendaklah membaca surat al-Ikhlash, al-Falaq dan an-Nas setiap selesai salat, sebanyak tiga kali, terutama sesudah salat Subuh dan Maghrib, secara sendirian dengan suara pelan sebatas terdengar dirinya sendiri.

Bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah disyariatkan setiap saat, tetapi bukan dengan cara bersama-sama seperti yang disebutkan dalam pertanyaan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'