Membaca Al-Qur’an dengan niat menghadiahkan pahalanya kepada si mayit termasuk bid’ah karena tidak ada dalilnya. Hadis yang menganjurkan membaca surah Yasin pada orang yag sedang sakaratul maut adalah lemah (dhaif) dan tidak bisa dijadikan dalil. Oleh karena itu, hal tersebut tidak boleh dilakukan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.