Salat adalah ibadah yang sifatnya tauqifi. Tidak bisa dalam hal ini menggunakan pendapat sendiri. Semuanya harus dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya. Hadits qudsi, meskipun wahyu dari Allah, tetap saja bukanlah Al-Quran.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mensyariatkan kepada kita baik perkataan ataupun perbuatan melalui perantara Rasul-Nya, Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, agar dalam shalat membaca Al-Quran bukan hadits qudsi ataupun hadits Nabi sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala juga tidak mensyariatkan kepada hamba-Nya untuk membaca hadits qudsi dan hadits Nabi dalam shalat sebagai ganti dari al-Fatihah atau surat setelahnya.
Tidak ada dalil dalam Al-Quran maupun hadits yang menunjukkan bahwa setiap wahyu yang datang dari Allah boleh dibaca ketika shalat. Jika tidak demikian, tentu hadits Nabi bisa dibaca ketika shalat. Sebenarnya hukum asal mengenai masalah ini ialah bersifat tauqifi bukan ijtihad, ta’lil (justifikasi) dan tidak pula pendapat pribadi.
Wabillahittawfiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.