Dianjurkan membaca ayat kursi, surat al-Ikhlas, dan al-Mu’awwadzatain. Semuanya dibaca dengan lirih dan dilantunkan setelah membaca zikir selepas shalat. Landasan hukumnya adalah hadits riwayat an-Nasa’i dan dinilai shahih oleh Ibn Hibban, dari Abu Umamah Iyas bin Tsa`labah al-Haritsi al-Anshari al-Khazraji yang mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Orang yang membaca ayat Kursi setiap selesai shalat wajib, maka dia tidak terhalang masuk surga, (jika pun sekarang belum masuk surga) hanya karena (belum datang) kematiannya.”
Ada pula hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan ulama lainnya, dari Abu Umamah dan beberapa perawi lain, “Ayat kursi dibaca dengan sirr (pelan) setiap selesai shalat.” Hadits ini dinilai shahih dalam kitab al-Mukhtarah. Dalam riwayat al-Thabrani terdapat tambahan riwayat yaitu
“Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa”
Ibnu Qayyim berpendapat bahwa hadits ini bersumber dari banyak jalur, yang semuanya menunjukan amalan ini memiliki landasan dalil. Terdapat juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan lainnya, dari `Uqbah bin `Amir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruhku membaca al-Mu`awwidzatain (surat al-Falaq dan surat an-Naas) setiap selesai shalat.”
Dalam riwayat Abu Dawud terdapat redaksi,
“bi al-Mu`awwidzat (dengan surat-surat untuk mohon perlindungan)”