Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membaca al-fatihah untuk suatu kepentingan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membaca al-Fatihah Untuk Suatu Kepentingan

Pertanyaan

Saya pernah membaca salah satu buku agama yang berisi bahwa jika seseorang membutuhkan sesuatu, hendaklah ia membaca al-Fatihah sebanyak empat puluh kali sesudah salat maghrib sampai selesai. Sebelum dia berdiri dari tempatnya, kebutuhannya langsung terpenuhi -insya Allah. Mohon fatwanya, apakah pernyataan tersebut benar?

Jawaban

Membaca al-Fatihah sebanyak empat puluh kali dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan tidak disyariatkan, bahkan termasuk bid’ah. Tidaklah benar bahwa kebutuhan orang yang membacanya dapat terpenuhi. Pernyataan itu merupakan propaganda bid’ah dan penipuan kepada masyarakat awam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'