Khusus terkait permintaan penanya agar dibacakan al-Fatihah untuknya di kuburan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka keduanya tidak disyariatkan, baik membacakan al-Fatihah untuk seseorang maupun membaca al-Fatihah di kuburan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam maupun kuburan lain. Keduanya merupakan bid’ah yang diada-adakan sehingga wajib ditinggalkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.