Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memasukkan kardus-kardus dan potongan-potongan kertas di bagian dasar tempat sayur-mayur dan buah-buahan agar pembeli mengiranya penuh

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memasukkan Kardus-kardus Dan Potongan-potongan Kertas Di Bagian Dasar Tempat Sayur-mayur Dan Buah-buahan Agar Pembeli Mengiranya Penuh

Pertanyaan

Para pedagang di pasar sayur-mayur membongkar karton-karton pengepak sayuran dan buah-buahan. Kemudian mereka menempatkan guntingan-guntingan kertas atau potongan-potongan kardus di bagian dalam karton itu. Setelah itu, mereka meletakkan sayur-sayuran dan buah-buahan di atasnya, sehingga pembeli tidak perhatian, dan hanya melihat karton itu penuh dan membeli dengan harga penuh. Tatkala sampai di rumah dan membongkar karton, barulah terlihat penipuannya. Buah-buahan atau sayur-sayuran hanya sedikit yang diletakkan di atas kardus. Hal ini terjadi di semua pasar sayur-mayur. Padahal Allah Maha Mengetahui sekecil apa pun yang diharamkannya, tidak terkecuali hal ini. Sangat dimungkinkan jika ada orang asing yang baru memeluk agama Islam atau orang yang tertarik dengan Islam melihat penipuan itu, mereka dapat mengira bahwa itu dibolehkan Islam, sehingga akhirnya membuat mereka lari dari Islam. Bagaimana hukum hal ini?

Jawaban

Tidak boleh meletakkan apa pun di dalam kotak-kotak sayuran atau kemasan barang dagangan lainnya untuk menipu pembeli. Yaitu, agar pembeli mengira kemasan itu berisi penuh barang, padahal di dalamnya bukan. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

من غشنا فليس منا

“Siapa yang melakukan penipuan terhadap kami, maka dia bukan dari golongan kami.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.