Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memasuki tanah haram bersama non-muslim

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memasuki Tanah Haram Bersama Non-muslim

Pertanyaan

Saya mendapat mandat untuk pergi bersama teman-teman saya memindahkan para tahanan dari kota Bisyah ke Jeddah. Hal ini dilakukang dalam rangka memulangkan para tahanan ke negara mereka. Di antara para pekerja yang dipulangkan itu ada yang non-muslim, baik Nasrani, Hindu, dan lainnya. Pada saat kami mendekati Mekah terdapat dua jalan, satu untuk kaum muslimin dan satu lagi untuk non-muslim. Akan tetapi karena jalan untuk non-muslim itu jauh dan sulit, maka kami mengambil jalan untuk kaum muslimin dan melewati Masya`ir (tempat-tempat pelaksanaan ibadah haji) yang suci, seperti Mina dan Muzdalifah. Kami hanya lewat dan tidak berhenti demi menghemat waktu. Apakah yang kami lakukan itu dibolehkan atau tidak? Saya menanyakan hal ini kepada teman-teman saya. Mereka mengatakan bahwa permasalahan ini telah disampaikan kepada salah seorang hakim di Provinsi Bisyah. Hakim tersebut mengatakan bahwa itu boleh dilakukan. Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah memberi Anda pahala.

Jawaban

Selama ada pekerja-pekerja non-muslim dalam perjalanan Anda seperti Nasrani, Hindu dan lainnya untuk dipulangkan ke negara mereka, maka Anda harus membawa mereka mengambil jalan yang dikhususkan untuk non-muslim walaupun lebih sulit ditempuh. Anda tidak boleh membawa mereka melewati jalan yang dikhususkan untuk kaum muslimin, karena konsekuensinya Anda akan membawa mereka masuk ke dalam batas-batas tanah Haram, padahal itu dilarang. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjid al-Haram sesudah tahun ini” (QS. At-Taubah: 28)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'