Memasuki gereja dibolehkan untuk orang berilmu untuk menyeru orang yang ada di dalamnya kepada agama Islam. Adapun memasukinya sekedar untuk melihat-lihat, maka itu tidak layak dilakukan, karena tidak ada manfaatnya dan dikhawatirkan seorang Muslim akan terpengaruh dengan mereka, apalagi kalau dia tidak mengetahui urusan agama dan tidak mampu menjawab pengaburan-pengaburan yang mereka lontarkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.