Pertama, ada dalil yang menunjukkan dibolehkannya melakukan ‘azl. Diriwayatkan oleh Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia berkata,
“Dahulu pada zaman Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam kami melakukan `azl (berhubungan suami-isteri, sperma dikeluarkan di luar vagina, ed.) dan ketika itu Al-Qur’an masih turun.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Dalam redaksi riwayat Muslim,
“Dahulu pada zaman Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam kami melakukan `azl (melakukan hubungan suami-isteri dan sperma dikeluarkan di luar vagina, ed.). Hal itu lalu diketahui oleh Nabi dan ia tidak melarang kami.”
Kedua, menggunakan pil kontrasepsi dan ‘azl tidak dapat mencegah apa yang ditakdirkan oleh Allah atas umat manusia. Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir radhiyallahu ‘anhu,
“Bahwasanya seorang lelaki mendatangi Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dan berkata, “Saya mempunyai seorang budak perempuan. Dia adalah pembantu kami dan dia yang menyiram kebun kurma kami. Saya menggaulinya tetapi saya tidak ingin dia hamil.” Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam pun bersabda, “Jika kamu mau, lakukanlah `azl terhadapnya (mengeluarkan sperma di luar vagina, ed) karena sesungguhnya apa yang telah ditakdirkan padanya (antara hamil dan tidak hamil) pasti terjadi.” (HR. Muslim, Ahmad, dan Abu Dawud)
Dalil lain adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Sa`id radhiyallahu ‘anhu,
“Kami pergi bersama Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dalam peperangan Bani al-Mushthaliq. Ketika itu kami mendapatkan budak-budak wanita bangsa Arab. Lalu kami ingin sekali menggauli wanita dan kami merasa berat berada jauh dari istri-istri kami. Kami ingin melakukan `azl (berhubungan intim dan pada saat sperma akan keluar, penis dicabut dari dalam vagina, ed.) terhadap para budak wanita itu. Kami pun bertanya kepada Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam tentang hal tersebut. Ia kemudian menjawab, “Tidak apa-apa jika kalian tidak melakukan hal itu karena sesungguhnya Allah `Azza wa Jalla telah menetapkan apa yang Dia ciptakan hingga hari kiamat.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Kedua hadis ini dan hadis-hadis yang semakna dengannya menunjukkan dibolehkannya ‘azl dan menggunakan pil kontrasepsi sama dengan ‘azl. Ketiga, apa yang disampaikan oleh dokter ahli Muslim tersebut bahwa perempuan ini, jika hamil, akan mati di saat melahirkan tidaklah benar karena ilmu tentang ajal adalah di antara masalah gaib yang menjadi hak prerogatif (istimewa) Allah. Allah Ta’ala berfirman,
“Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati.” (QS. Luqman: 34)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.