Pemberi pinjaman tidak boleh mensyaratkan adanya pemanfaatan dari jaminan pinjaman tersebut. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwa beliau bersabda,
“Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba.”
Ulama juga telah sepakat akan hal ini. Di antara contoh yang masuk dalam penjelasan hadits di atas adalah kasus pinjam meminjam yang Anda sebutkan. Yaitu, saat peminjam memberi jaminan berupa tanah yang dimanfaatkan oleh pemberi pinjaman sampai peminjam melunasi hutangnya.
Sama seperti larangan bagi pemberi pinjaman untuk mengambil keuntungan dari jaminan, baik berupa hasil bumi atau pemanfaatan lainnya, sebagai imbalan menunggu pembayaran hutang. Sebab, tujuan dari jaminan adalah penguat kepercayaan untuk mendapatkan pinjaman atau hutang, bukan untuk dimanfaatkan sebagai imbalan pinjaman atau penundaan pembayaran hutang.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.