Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memanen tanaman sebelum siap petik

setahun yang lalu
baca 1 menit
Memanen Tanaman Sebelum Siap Petik

Pertanyaan

Saya memiliki lahan pertanian yang saya tanami dengan jagung, misalnya. Setelah tanaman tumbuh cukup lama dan hampir berbuah, saya memotongnya untuk saya jadikan makanan bagi domba-domba saya yang jumlahnya, al-hamdulillah, cukup banyak. Jadi saya menanamnya bukan untuk saya manfaatkan biji jagungnya. Apakah saya berdosa memotongnya sebelum buahnya siap petik dan sebelum keluar biji-bijinya? Apakah saya wajib mengeluarkan zakat untuk tanaman yang saya potong untuk saya jadikan makanan bagi ternak tersebut? Semoga Allah memberi taufik kepada Anda.

Jawaban

Apabila tanaman dipanen sebelum buahnya siap dipetik, maka tidak ada zakat di dalamnya. Karena, ia dipetik sebelum tiba waktu wajib zakat atasnya. Tidak apa-apa memanennya sebelum buahnya siap dipetik dengan tujuan untuk dijadikan makanan bagi ternak atau untuk tujuan yang lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'