Jika jenazahnya sulit untuk dimandikan, maka cukup ditayamumkan berdasarkan sifat umum firman Allah Ta`ala,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun : 16)
Hal ini karena Allah mensyariatkan tayamum untuk bersuci dari hadas besar dan hadas kecil ketika tidak tersedia air, tidak mampu menggunakannya atau timbul mudarat bila menggunakannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.