Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memakaikan emas ke tangan pembeli perempuan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memakaikan Emas Ke Tangan Pembeli Perempuan

Pertanyaan

Apakah penjual laki-laki boleh memakaikan perhiasan emas ke tangan pembeli wanita?

Jawaban

Seorang laki-laki tidak boleh memakaikan perhiasan emas ke tangan perempuan yang bukan mahramnya, baik lelaki tersebut penjual atau pun bukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'