Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memakai sarung tangan pada saat ihram karena tidak tahu larangan memakainya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memakai Sarung Tangan Pada Saat Ihram Karena Tidak Tahu Larangan Memakainya

Pertanyaan

Saya, istri saya, dan saudara perempuan saya melaksanakan umrah pada bulan Ramadan, tetapi istri dan saudara perempuan saya memakai sarung tangan pada saat umrah atas perintah saya karena tidak tahu hukumnya. Apa yang harus kami lakukan?

Jawaban

Jika seorang perempuan berihram dengan memakai sepasang sarung tangan karena tidak tahu hukumnya, maka hal itu tidak masalah baginya. Tapi jika dia tahu hukumnya pada saat ihram, maka dia harus segera melepas sarung tangannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'