Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memakai pakaian berjahit karena terpaksa

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Memakai Pakaian Berjahit Karena Terpaksa

Pertanyaan

Saya pernah berihram untuk melaksanakan haji ifrad dari tempat tinggal saya di Jeddah pada malam kedelapan bulan Zulhijah (disebut hari Tarwiah-ed). Saya melaksanakan tawaf qudum sebelum Subuh hari Tarwiah, kemudian melaksanakan sa`i sebagai ritual haji setelah salat Subuh hari tersebut. Apakah urutan waktu manasik haji yang saya laksanakan itu benar? Sebelum Tahalul awal, satu atau dua bulu jenggot saya tercabut tanpa sengaja. Apakah ada kewajiban bagi saya terkait hal ini? Apa yang harus saya lakukan jika terpaksa memakai pakaian yang berjahit atau memakai kain ihram yang berjahit karena sakit? Pada hari kedua Tasyriq azan Zuhur dikumandangkan pada jam 12.25, namun saya telah melempar jamrah ula pada jam 12.22. Apakah manasik haji seperti ini sah? Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik karena manfaat yang kami peroleh. Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.

Jawaban

Pertama, ihram dengan niat haji ifrad yang Anda laksanakan pada malam kedelapan bulan Zulhijah, kemudian sa`i sebagai ritual haji setelah melaksanakan tawaf qudum adalah benar.

Kedua, apabila tercabutnya satu atau dua rambut ketika Anda sedang berihram karena tidak sengaja, maka Anda tidak diwajibkan membayar denda.

Ketiga, apabila orang yang sedang berihram terpaksa memakai pakaian yang berjahit karena sakit atau uzur yang lain, maka hal itu dibolehkan. Namun, dia harus membayar kafarat yaitu, puasa tiga hari atau memberi makan enam orang miskin atau menyembelih kambing di Mekah dan dibagikan kepada kaum fakir Tanah Suci. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلاَ تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

“Dan jangan kalian mencukur kepala kalian sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.” (QS. Al-Baqarah: 196)

Keempat, melempar jumrah yang Anda lakukan pada hari kedua Tasyriq sebelum matahari tergelincir itu tidak sah. Anda diwajibkan membayar fidyah sebagai penyempurna manasik haji, yaitu menyembelih kambing di Mekah dan dibagikan kepada kaum fakir Tanah Suci. Jika tidak mampu, Anda diwajibkan berpuasa sepuluh hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'