Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memakai kantong pengangkat testis saat berihram

setahun yang lalu
baca 1 menit
Memakai Kantong Pengangkat Testis Saat Berihram

Pertanyaan

Bolehkah saya memakai kantong pengangkat testis saat berihram, karena menderita penyakit saluran testis, sebagaimana saran para dokter kepada saya? Semoga Allah memalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Anda dibolehkan memakai kantong pengangkat testis saat berihram karena menderita penyakit tersebut, sebagimana saran para dokter kepada Anda namun Anda wajib membayar fidyah, yaitu berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin masing-masing setengah sha’ dari gandum, kurma atau jelai (sejenis beras) kurang lebih 1,5 kg, atau menyembelih seekor kambing. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ka’b bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu,

لعلك آذاك هوام رأسك؟ قال: نعم يا رسول الله، فقال: احلق رأسك وصم ثلاثة أيام أو أطعم ستة مساكين أو انسك شاة

“Mungkin engkau terganggu oleh kutu di kepalamu?”. Dia menjawab, “Ya, wahai Rasulullah”. Maka Rasulullah ahallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Cukurlah rambutmu dan berpuasalah tiga hari, atau berilah makan enam orang miskin, atau sembelihlah seekor kambing”.” Muttafaqun `Alaih, dan kata “atau” maknanya dibolehkan memilih.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'