Seorang perempuan boleh memakai pakaian yang dikhususkan bagi perempuan, seperti gaun dan pakaian lainnya pada malam pesta perkawinan atau kesempatan lain, dengan syarat menutup (aurat), dan tidak menyerupai lelaki atau perempuan kafir. Seorang perempuan tidak boleh membuka wajahnya untuk lelaki yang bukan mahramnya, baik pada malam pesta perkawinan maupun kesempatan lainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.