Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memakai cincin saat menikah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memakai Cincin Saat Menikah

Pertanyaan

Apakah cincin yang berbentuk lingkaran boleh dipakai saat menikah?

Jawaban

Memakai cincin saat menikah hukumnya tidak boleh karena itu termasuk menyerupai adat istiadat orang-orang kafir. Memakai cincin bukan termasuk sunah pernikahan orang muslim, melainkan hanya adat menikah orang-orang kafir yang ditiru sebagian orang Islam yang imannya lemah dan tidak memahami Islam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'