Memakai cincin saat menikah hukumnya tidak boleh karena itu termasuk menyerupai adat istiadat orang-orang kafir. Memakai cincin bukan termasuk sunah pernikahan orang muslim, melainkan hanya adat menikah orang-orang kafir yang ditiru sebagian orang Islam yang imannya lemah dan tidak memahami Islam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.