Saya memegang harta milik anak-anak yatim. Saya mengelola harta tersebut untuk kepentingan mereka dengan membeli mobil-mobil secara cash dan menjualnya secara kredit.
Di antara pembeli mobil dari saya dengan sistem kredit adalah seseorang yang masih menanggung utang sebesar 17.000 yang belum dia lunasi karena kondisi keuangannya yang sulit. Dia sendiri termasuk orang yang berhak mendapatkan zakat.
Apakah saya boleh melunasi utangnya dengan zakat yang saya keluarkan setiap tahun dari harta anak-anak yatim yang saya kelola? Semoga Allah memberi Anda balasan yang terbaik dan semoga Dia memberkahi Anda.
Menggugurkan utang orang yang kesulitan melunasinya tidak dapat menggantikan kewajiban membayar zakat dari harta anak-anak yatim tersebut atau dari harta orang lain karena Allah telah memerintahkan agar kita mengeluarkan zakat, dalam arti membayarkannya kepada orang yang berhak menerima dan memilikinya. Menggugurkan utang tidak dapat merealisasikan makna ini. Wallahu A`lam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.