Hak setiap orang wajib diberikan kepada mereka. Oleh karena itu, jika seseorang memiliki utang, maka dia wajib berusaha semaksimal mungkin untuk mengembalikannya kepada orang yang mengutangi atau kepada ahli warisnya jika telah meninggal dunia.
Jika dia tidak bisa mengembalikannya kepada ahli waris atau pemiliknya yang telah pindah ke negara lain tanpa diketahui lokasi dan alamatnya, atau lupa namanya sama sekali, maka hendaklah dia menyedekahkan utang yang menjadi tanggungannya itu kepada fakir miskin atas nama pemilik piutang.
Seandainya pemberi piutang itu suatu saat datang, maka hendaklah dia menceritakan semuanya. Jika pemiliknya rela, maka masalah selesai. Namun jika tidak, maka dia harus mengembalikan hak itu kepadanya. Insya Allah, pahala sedekah yang telah dikeluarkan itu menjadi miliknya. Sebab, dia tidak terbebas dari tanggungannya tanpa keridhaan dari pemiliknya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.