Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melunasi pinjaman dengan mata uang yang berbeda dari mata uang yang dipinjam

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melunasi Pinjaman Dengan Mata Uang Yang Berbeda Dari Mata Uang Yang Dipinjam

Pertanyaan

Saya meminjam sejumlah uang dalam kurs Perancis dari seorang pria. Saya akan mengembalikan kepadanya di Perancis. Akan tetapi, saat berkunjung ke Aljazair, dia meminta saya membayarnya dalam bentuk dirham Aljazair dengan penambahan nilai. Apa hukum permasalahan itu?

Jawaban

Anda dapat membayarnya di Aljazair dengan mata uang yang sama, yaitu mata uang Perancis, atau boleh juga dengan mata uang Aljazair yang nilai tukarnya disesuaikan kurs yang berlaku pada saat pembayaran, namun harus dibayarkan tunai sebelum berpisah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'