Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melunasi harga barang atau menyedekahkannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melunasi Harga Barang Atau Menyedekahkannya

Pertanyaan

Delapan tahun yang lalu saya pergi ke Makkah Mukaramah untuk menunaikan ibadah haji. Ketika itu pengetahuan agama saya masih sangat minim. Setelah menunaikan ibadah haji, saya membeli sebuah cincin dari Swiss dan dua botol kecil minyak wangi. Harga semuanya ketika itu tiga riyal. Namun saya tidak memberikan uang pembeliannya kepada penjual. Setelah beberapa waktu berlalu, saya merasa takut akan mendapatkan hukuman dari Allah karena perbuatan itu. Apa yang harus saya lakukan agar selamat dari hukuman Allah? Apalagi barang-barang tersebut sekarang sudah tidak ada. Apa yang harus saya lakukan untuk menggantinya? Demikian pertanyaan saya, semoga Allah memberi balasan terbaik atas jasa Anda terhadap kami.

Jawaban

Jika permasalahannya seperti yang Anda tanyakan, maka Anda harus mengembalikan tiga riyal itu kepada pemiliknya. Jika Anda tidak mampu melakukannya, maka sedekahkanlah tiga riyal tersebut atas nama pemiliknya. Namun jika kelak Anda dapat berjumpa dengannya, maka beritahu tentang apa yang telah Anda lakukan. Apabila dia merelakannya, maka Alhamdulillah. Namun jika tidak, maka berilah dia tiga rial, dan pahala sedekah itu menjadi milik Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'