Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melontar jumrah di hari-hari tasyriq

setahun yang lalu
baca 1 menit
Melontar Jumrah Di Hari-hari Tasyriq

Pertanyaan

Sebagian jamaah haji merasa yakin tentang bolehnya melontar jamrah sebelum tergelincir matahari hingga pertengahan malam, yakni mereka akan melontar pada jam sebelas malam di hari pertama dari hari tasyriq. Dan pada hari kedua dari hari tasyriq mereka melontar pada jam 1:30 tengah malam dengan berkeyakinan bahwa mereka mengamalkan firman Allah Ta`ala,
فمن أراد أن يغادر بسرعة (من منى) بعد يومين ، فهناك لا ذنب له
"Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya." (QS. Al-Baqarah: 203) Dan dari sana mereka melakukan tawaf wada` lalu meninggalkan Mekah sebelum tergelincirnya matahari hari kedua dari hari tasyriq. Alasan mereka adalah, bahwa orang yang menetap setelah tergelincirnya matahari bisa mengantarkan dirinya kepadanya kematian, maksudnya karena parahnya keramaian.

Jawaban

Tidak sah melontar jamrah di hari tasyriq kecuali setelah tergelincir matahari dan waktunya terus berlanjut hingga terbenam matahari dan tidak ada masalah melontar pada malam hari untuk mengqada lontaran hari lalu. Adapun hari berikutnya tidak dibolehkan melontar sebelum tergelincir matahari. Maksud firman Allah Ta’ala,

فمن أراد أن يغادر بسرعة (من منى) بعد يومين ، فهناك لا ذنب له

“Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya.” (QS. Al-Baqarah: 203)

Adalah bahwa orang yang melontar jamrah setelah tergelincirnya matahari pada hari keduabelas boleh untuk pergi dari Mina menuju Mekah atau ke tempat lain di luar Mina sebelum terbenam matahari. Ia tidak diharuskan mabit dan melontar pada malam ketiga belas. Tawaf wada` tidak sah dilakukan kecuali ketika hendak meninggalkan Mekah setelah orang bersangkutan menyelesaikan seluruh manasik haji.

Oleh karena itu tawaf wada` yang dilakukan oleh orang yang hendak meninggalkan Mekah di hari kesebelas hukum tawafnya tidak sah, karena dia masih mempunyai kewajiban untuk mabit di Mina di malam kedua belas dan melontar di hari kedua belas.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'