Seorang laki-laki ingin menunaikan haji namun dia melewati miqat pada sore hari ketujuh Dzulhijjah, sehingga di pagi hari kedelapan -Hari Tarwiyah- dia bersama kami di perkemahan rombongan haji dalam keadaan belum berihram dan belum berniat untuk ihram.
Pada malam Hari Tarwiyah setelah Magrib dia pergi ke Wadi As-Sail miqat penduduk Ta'if dan merupakan miqatnya. Dia pun berihram dan melepaskan pakaiannya.
Dia datang ke Mina dalam keadaan berihram dan menunaikan salat Subuh bersama kami. Bagaimana hukumnya? Kami memohon fatwa mengenai hal ini. Semoga Allah memberi pahala kepada Anda.
Orang yang melewati miqat tanpa berihram padahal ingin menunaikan haji itu telah melakukan sebuah kesalahan. Namun tatkala dia telah kembali ke miqat dan berihram dari sana maka dia tidak terkena kewajiban membayar dam, karena dia belum berniat memulai manasik haji di saat melewati miqat, kemudian dia menyadari kesalahannya tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.