Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melewati miqat tanpa berihram kemudian memperbaiki ihramnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melewati Miqat Tanpa Berihram Kemudian Memperbaiki Ihramnya

Pertanyaan

Saya berniat umrah dari tempat tinggal saya di Al-Bahah dan saya naik bus menuju Makkah. Kami sekitar 20 orang pergi ke Makkah dengan niat umrah dan sisanya sekitar 20 orang juga pergi menuju Jeddah di dalam bus yang sama. Ketika sampai di masjid tempat miqat, kami meminta sopir bus menuju tempat miqat untuk berihram dari sana. Akan tetapi dia tetap melanjutkan perjalanan tanpa mau berhenti di miqat. Dia didukung oleh sebagian penumpang yang beralasan bahwa mereka mempunyai keluarga dan mereka ingin pergi ke Jeddah. Kami protes dan mengeluh bahwa kami ingin berihram. Kami terangkan bahwa kami tidak boleh melewati miqat, akan tetapi sopir yang berasal dari Pakistan itu berkata, "Saya tidak tahu." Sebagian penumpang mendukungnya agar terus berjalan. Kami memintanya berhenti untuk kami laporkan perkaranya ke polisi, tetapi dia tetap meneruskan perjalanan menuju Makkah. Pagi harinya kami telah melewati miqat jauh sekali dan si sopir meneruskan perjalanan hingga sampai ke Makkah. Dia mengantar kami masuk ke Tanah Haram dan mengatakan, "Ini terminal bus bagi yang mau turun di Makkah, setelah ini akan ke Jeddah." Kami memanggil polisi dan kami sebanyak 20 orang turun dari bus. Selama kami berbicara dengan polisi yang sibuk mengatur lalu lintas di samping Tanah Haram, bus dan para penumpang jurusan Jeddah telah berjalan dan bergerak cepat meninggalkan kami. Kami mengajak yang lain dan sebanyak 13 orang sepakat jalan bersama. Kami menyewa sebuah kendaraan, kembali ke miqat Wadi Mahrim dan berihram. Lalu kami kembali ke Makkah dan melaksanakan umrah. Apakah yang kami lakukan ini benar dan umrah kami ini sempurna ataukah kami terkena suatu kewajiban? Saya juga mempunyai teman yang telah menunaikan haji pada tahun lalu. Seorang ibu jamaah haji mewakilkan kepadanya untuk menyembelihkan hadyu (kurban yang dihadiahkan ke Tanah Haram, dalam hal ini termasuk dam haji tamattu`) dan ibu itu memberinya sejumlah uang untuk kepentingan tersebut. Tetapi karena dia tidak punya banyak waktu ketika itu, dia meninggalkan Makkah dan bergegas menuju ke tempat kerjanya tanpa sempat menyembelih hadyu. Beberapa orang menyarankannya, bahwa dia harus menyembelih hadyu itu pada haji tahun sekarang ini, maksudnya ketentuan tempat dan waktu ini menjadi syarat agar dia terbebas dari beban kewajibannya itu. Apakah hal ini yang mesti dilakukan ataukah dia menyembelih hadyunya secepatnya sehingga dengan begitu dia telah memenuhi amanat si ibu? Mohon penjelasannya, semoga Allah memudahkan Anda memahami masalah ini.

Jawaban

Kewajiban kalian adalah berihram tatkala kalian melewati miqat dan berada di atas kendaraan. Kalian tidak mesti turun. Tindakan kalian melewati miqat tanpa berihram merupakan suatu kesalahan, tetapi karena kalian telah kembali ke miqat dan berihram dari sana maka hal yang diperintahkan telah terlaksana dan kalian pun tidak terkena suatu kewajiban.

Sedangkan orang yang diamanati menyembelihkan hadyu dan belum menyembelihnya, maka dia telah melakukan suatu kesalahan. Dia wajib bersegera menyembelih hadyu di Makkah dan membagikannya di sana sebagai tindakan melaksanakan kewajiban yang terlewatkan.

Jika dia tidak bisa pergi ke Makkah, dia harus mewakilkan kepada orang lain untuk menyembelihnya di Makkah atau mengembalikan uang kepada ibu jamaah haji tadi dan memberitahu si ibu bahwa dia belum menyembelihnya supaya si ibu mewakilkan kepada orang lain untuk menyembelih hadyu di sana.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'