Pada liburan sekolah bulan Ramadhan tahun 1410 H. saya dan suami berniat melakukan perjalanan dari kota Khamis Musyaith ke Jeddah untuk tujuan piknik dan menunaikan umrah. Maksud kami ke Jeddah adalah pelesiran kemudian menunaikan umrah. Inilah niat kami dari rumah.
Berdasarkan rencana ini kami pergi dari Khamis menuju Jeddah dan kami tinggal di sana selama dua hari, kemudian berihram dari Jeddah dan pergi ke Makkah Mukarramah untuk menunaikan umrah.
Alhamdulillah, kami telah menunaikan umrah. Kemudian kami kembali ke Jeddah, apalagi saya mengalami haid ketika dalam perjalanan menuju Jeddah. Saya bersuci setelah kami menetap di Jeddah dan pelesiran, dan setelah itu kami menunaikan umrah.
Pertanyaan: Apakah umrah kami sah atau tidak? Jika tidak sah, apa yang menjadikannya sah dan apa yang harus dilakukan? Seandainya kami wajib membayar dam misalnya, namun pembayaran dam belum terlaksana karena keburu pulang, apakah hal ini dibolehkan?
Permasalahan ini masih membingungkan kami, terlebih kami sering menemukan fatwa yang berbeda dengan fatwa lainnya. Kami berharap Anda berkenan menunjukkan jalan yang bermanfaat bagi kami. Semoga Allah senantiasa menjaga Anda.
Umrah tersebut sah dan masing-masing Anda berdua wajib menyembelih hewan kurban yang memenuhi syarat kurban yang disembelih di Makkah dan dibagikan kepada kaum fakir yang ada di Tanah Haram. Karena Anda berdua melewati miqat tanpa berihram padahal Anda telah berniat untuk menunaikan umrah sejak dari daerah Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.