Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melewati miqat tanpa berihram

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melewati Miqat Tanpa Berihram

Pertanyaan

Kami pergi menuju Mekah al Mukarramah pada hari Rabu yang bertepatan dengan 29/8/1414 H dan kami berniat umrah pada hari ke-2 Ramadhan. Perjalanan kami di pesawat melewati miqat dan kami belum berihram dari Riyad Ke Jeddah. Kemudian kami pergi ke miqat pada hari ke-2 Ramadan. Kami pun berihram untuk umrah dan menyelesaikan umrah. Apakah kami telah melakukan kesalahan karena melewati miqat tanpa berihram dan berniat umrah di hari ke-2 Ramadan atau tidak?

Jawaban

Barangsiapa mengunjungi Mekah dengan maksud untuk umrah, maka dia tidak boleh melewati miqat tanpa berihram. Namun, apabila Anda kembali ke tempat miqat yang telah Anda lewati kemudian berihram dari sana, maka Anda tidak melakukan kesalahan karena Anda telah mengoreksi kesalahan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'