Saya melakukan perjalanan dari rumah saya di Najd setelah bulan Ramadhan tahun 1373 H dengan niat menunaikan haji. Saya banyak tidak tahu masalah-masalah haji.
Ketika saya sampai di Mahd Adz-Dzahab dekat Madinah Munawwarah, saya naik kendaraan hingga saya sampai ke Jeddah dari jalur Usfan tanpa berihram dan tanpa melalui jalan menuju Makkah.
Setelah saya sampai di Jeddah saya berihram dari sana dan menunaikan umrah, kemudian saya kembali ke Jeddah hingga waktu haji datang. Kemudian saya berihram dari Jeddah untuk menunaikan haji.
Sesampai saya di Makkah Mukarramah pada tanggal 7/12/1373 H saya berjalan dan melewati Makkah dan Mina. Saya menunaikan salat Zuhur pada hari kedelapan Dzulhijjah di masjid Namirah di Arafah.
Saya bermalam di Padang Arafah pada malam kesembilan Dzulhijjah hingga pagi di hari Arafah. Saya menghabiskan hari Arafah di Padang Arafah, dan bertolak meninggalkannya bersama jamaah haji lainnya.
Pertanyaan saya: Apakah saya terkena suatu kewajiban karena saya melewati miqat dan menghabiskan hari kedelapan Dzulhijjah di Arafah? Mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas Anda sebaik-baiknya.
Anda berkewajiban membayar fidyah (dam) karena Anda melewati miqat tanpa berihram. Fidyah (dam) ini berupa satu ekor kambing yang memenuhi syarat kurban, disembelih di Makkah dan dibagikan kepada kaum fakir yang ada Tanah Haram.
Namun jika Anda tidak mampu maka Anda harus berpuasa sepuluh hari. Anda tidak terkena kewajiban apa-apa karena Anda meninggalkan mabit pada malam Arafah di Mina.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.