Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melepaskan tembakan di malam pernikahan

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Melepaskan Tembakan Di Malam Pernikahan

Pertanyaan

Sebagian penduduk di beberapa desa di Hijaz melakukan hal-hal berikut pada hari pernikahan: 1. Memasang bendera warna-warni di atas mobil yang dinaiki oleh mempelai wanita dan terkadang berwarna putih atau hijau. Bendera tersebut juga dipasang di rumah pengantin selama satu minggu, bahkan hingga satu bulan. 2. Melepaskan tembakan di dekat mempelai wanita ketika keluar dari rumah orang tuanya. Hal itu dilakukan oleh Bapak, suami atau kerabat dekatnya sebagai tanda bahwa dia telah keluar dari rumahnya. Demikian pula ketika mempelai perempuan sampai di rumah suaminya. Bahkan fenomena tersebut sudah menjadi adat istiadat di beberapa desa tersebut. 3. Para wanita mendengarkan nyayian disertai dengan musik, gendang atau alat musik lainnya kemudian mereka menari-nari di hadapan mempelai laki-laki. Kami harapkan Anda dapat memberikan jawaban. Semoga Allah senantiasa menjaga dan membimbing langkah Anda.

Jawaban

Ketahuilah bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menganjurkan pernikahan diumumkan untuk membedakan antara menikah dan berzina. Namun, cara mengumumkannya harus sesuai dengan syariat Islam, seperti menghadirkan saksi pada waktu akad, menyuruh kaum wanita memukul rebana dan menyayi dengan sopan, tidak menimbulkan fitnah, serta tidak bercampur baur antara laki-laki dan wanita. Pegumuman juga bisa dilakukan dengan cara mengundang penduduk setempat dalam acara walimah. Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan Anda sebagai berikut:

1. Memasang bendera di atas mobil yang dinaiki kedua mempelai atau di atas rumah termasuk menyerupai perbuatan orang-orang pada zaman Jahiliyah yang telah dihapus dan dilarang Islam. Hal itu dikenal dengan sebutan nikah baghaya (nikahnya para pelacur).

Mereka biasa memasang bendera di atas rumah dan siapapun lak-laki yang tertarik dipersilahkan untuk berhubungan intim dengan mereka. Oleh karena itu, bendera dimaksud tidak boleh dipasang dengan tujuan mengumumkan pernikahan.

2. Melepaskan tembakan pada hari pernikahan bukan termasuk mengumumkan pernikahan menurut Islam karena dapat menimbulkan bahaya yang harus dilarang.

3. Mendengarkan nyanyian disertai musik, gendang atau alat musik yang lain lantas para wanita menari-nari di depan mempelai laki-laki semua itu termasuk kemungkaran yang dilarang, baik itu pada hari pernikahan maupun hari-hari yang lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'