Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melengkapi tempat hafalan al-qur’an dengan perabot yang diperlukan, seperti meja , dan kursi terhitung sebagai sedekah jariyah

setahun yang lalu
baca 1 menit
Melengkapi Tempat Hafalan Al-Qur’an Dengan Perabot Yang Diperlukan, Seperti Meja , Dan Kursi Terhitung Sebagai Sedekah Jariyah

Pertanyaan

Melengkapi tempat hafalan Al-Qur'an dengan berbagai perabot tidak bergerak yang diperlukan, seperti meja, kursi, printer, dan meja kantor serta bis yang mengangkut para pengajar Al-Qur'an dan para pelajar putri apakah terhitung sebagai sedekah jariyah?

Jawaban

Semua yang disumbangkan oleh seseorang agar dimanfaatkan oleh kaum Muslimin, baik sumbangan itu dapat dipindahkan yang dapat dimanfaatkan secara terus-menerus atau yang tidak dapat dipindahkan, maka semua itu terhitung sebagai sedekah jariyah. Pelakunya diharapkan (bisa) mendapatkan pahala dari Allah Ta’ala.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.