Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melempar jumrah sekaligus

setahun yang lalu
baca 1 menit
Melempar Jumrah Sekaligus

Pertanyaan

Saya menunaikan haji bersama saya istri saya. Saya berniat mewakili haji untuk ibu saya. Ketika melontar Jamrah Ula saya niatkan lontaran pertama untuk ibu saya dan lontaran kedua untuk istri saya. Ia mewakilkan kepada saya karena keramaian yang parah yang menyebabkan saya menjauh dari cekungan tempat melontar. Lalu saya melempar seluruh kerikil yang ada di tangan saya sekaligus. Lontaran saya mengenai sasaran. Apakah lontaran ini dianggap sah? Jika lontaran ini tidak sah apa yang wajib saya lakukan?

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka lontaran jamrah untuk diri Anda dan istri Anda hukumnya tidak sah, oleh karena itu Anda berdua harus menyembelih fidyah di Mekah yang dibagikan kepada para fakir yang ada di Tanah Suci. Fidyahnya berupa seekor kambing yang memenuhi syarat kurban atau sepertujuh unta atau sepertujuh sapi. Orang yang tidak mampu membayar fidyah maka dia harus berpuasa selama sepuluh hari. Wallahu A`lam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'