Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka lontaran jamrah untuk diri Anda dan istri Anda hukumnya tidak sah, oleh karena itu Anda berdua harus menyembelih fidyah di Mekah yang dibagikan kepada para fakir yang ada di Tanah Suci. Fidyahnya berupa seekor kambing yang memenuhi syarat kurban atau sepertujuh unta atau sepertujuh sapi. Orang yang tidak mampu membayar fidyah maka dia harus berpuasa selama sepuluh hari. Wallahu A`lam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.